Tujuan Keselamatan Kerja yang Wajib Diketahui oleh Para Karyawan

Keselamatankerja – Salah satu tujuan keselamatan kerja adalah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Jika haknya terjamin, para pekerja akan sejahtera dan kinerjanya meningkat. 

Pada dasarnya, setiap para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut merupakan undang-undang keselamatan kerja yang menjadi dasar acuan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja :

  1. UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  2. UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja
  3. UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan
  4. UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  5. UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
  6. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung
  7. UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

Sumber daya manusia adalah aset terpenting yang harus dijamin kesehatan dan keselamatan kerjanya. Oleh karena itu keselamatan kerja merupakan prioritas utama dalam sebuah ekosistem bekerja. Keselamatan kerja merupakan tugas atau tanggung jawab perusahaan. Namun, untuk menjalankannya diperlukan kesadaran oleh para pekerjanya. 

Di bawah ini adalah alasan, mengapa diperlukan penanaman kesadaran keselamatan kerja kepada para pekerja di perusahaan:

  1. Pekerja Mawas Diri

Salah satu tujuan keselamatan kerja adalah memberikan pemahaman atas pentingnya keselamatan kerja. Agar para karyawan yang tidak peduli dengan bahaya di sekitarnya menjadi lebih mawas diri dan berhati hati ketika sedang bekerja.

  • Mengurangi Stress Pekerja

Tidak sedikit pekerja yang mengalami stress karena jadwal kerja yang teramat padat. Jika tidak ditemukan solusinya hal ini akan mengakibatkan penyakit. Jika sakit kerja mereka menjadi tidak efektif. 

  • Mengingatkan Penggunaan Alat Keselamatan Kerja

Kendati sudah dijelaskan dan diberitahu berulang kali tentang penggunaan alat-alat keselamatan kerja, namun masih banyak pekerja yang tak mengutamakan keselamatan kerja. Dengan adanya penanaman kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, para pekerja akan selalu mengingat untuk menggunakan alat keselamatan kerja.

Alat Keselamatan kerja dapat berupa :

Salah satu tujuan keselamatan kerja adalah melindungi pekerja agar tetap memperhatikan keselamatan dirinya ketika sedang bekerja. Bagi para pekerja proyek alat-alat keselamatan kerja merupakan prosedur keselamatan kerja yang wajib mereka patuhi. Alat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Helm Keselamatan

Benda ini berfungsi sebagai pelindung kepala, melindungi kepala anda dari benturan  atau kejatuhan benda berat 

  • Safety Shoes

Sepatu ini berfungsi untuk melindungi kaki anda dari beberapa cedera seperti halnya terkena benda tajam atau tertimpa material bangunan.

  • Safety Belt

Sabuk keselamatan berfungsi sebagai pembatas gerak, agar para pekerja tidak terjatuh dari posisi yang sedang dihadapinya.

  • Sarung Tangan

Alat perlindungan diri ini berfungsi untuk melindungi para pekerja dari cedera yang diakibatkan oleh benda-benda tajam.

  • Respirator (Masker)

Sebagaimana kita tahu bahwa bekerja di luar ruangan berarti berhadapan dengan debu dan polusi udara. Keberadaan benda ini berfungsi sebagai penyaring udara.

Leave a Comment