Teori Gunung Es K3 atau Iceberg Theory, 5 Direct Cost dan 15 Indirect Cost

Teori gunung es K3 atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai iceberg theory merupakan suatu teori dalam K3 yang menyebutkan bahwa kerugian tak terlihat yang timbul karena kecelakaan kerja lebih besar dibandingkan kerugian yang terlihat.

Jenis Kerugian Menurut Teori Gunung Es K3

Jenis kerugiannya pun diibaratkan dengan gunung es di mana kerugian yang jelas atau dapat dihitung merupakan tingkat kerugian yang hanya tampak di permukaan laut saja. Sementara kerugian yang berada di badan gunung es atau di bawah gunung es merupakan kerugian yang tidak dapat ditaksir atau tidak dapat dihitung.

Sebagai contoh kerugian yang timbul karena kecelakaan maka akan ada kerugian yang terlihat jelas dan kerugian yang tak terlihat. Kehilangan material kecelakaan seperti motor atau mobil dan jiwa manusia merupakan contoh kerugian yang terlihat. Sementara kerugian yang tak terlihat adalah trauma dan rasa sakit yang dialami korban pasca kecelakaan terjadi.

OREGON OSHA yang merupakan sebuah organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Oregon Amerika membuat model perhitungan biaya kecelakaan untuk menjual keselamatan dan kesehatan kerja terhadap sebuah perusahaan atas dasar teori gunung es K3 di mana perhitungan biaya kecelakaan di bagi menjadi dua yaitu direct cost atau biaya langsung dan indirect cost atau biaya tak langsung.

Direct Cost atau Biaya Langsung

Biaya langsung yang terjadi karena kecelakaan kerja terdiri atas :

  1. Biaya – biaya yang diasuransikan oleh perusahaan
  2. Biaya perawatan selama di rumah sakit
  3. Biaya pengobatan
  4. Santunan kematian
  5. Biaya kompensasi lain yang tidak diasuransikan

Indirect Cost atau Biaya Tak Langsung

Biaya tak langsung yang akan dikeluarkan ketika terjadi masalah atau kecelakaan kerja terdiri atas :

  1. Biaya yang berkaitan dengan kerusakan peralatan, mesin, material dan fasilitas
  2. Tindakan gawat darurat, kerusakan, serta kegagalan dalam proses kegiatan produksi mengakibatkan hilangnya waktu produksi
  3. Biaya kebakaran dan biaya tindakan gawat darurat yang harus dikeluarkan
  4. Biaya keterlambatan dalam pengiriman produksi
  5. Biaya investigasi administrasi dan kecelakaan oleh petugas keselamatan terdiri atas berbagai macam biaya inspeksi, rapat dan pembuatan berbagai jenis laporan
  6. Biaya atas waktu yang hilang selama kecelakaan kerja berlangsung (Biaya ini termasuk biaya untuk melakukan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan, pembersihan bekas kecelakaan dan upaya perbaikan)
  7. Biaya lembur untuk menggantikan biaya atas waktu yang hilang akibat kecelakaan kerja
  8. Biaya training atau biaya pelatihan terhadap pegawai lama dan baru
  9. Biaya pemeriksaan kesehatan pegawai lama dan baru
  10. Biaya kerusakan bangunan dan perbaikannya
  11. Biaya dan waktu administratif
  12. Biaya pengeluaran sarana dan prasarana darurat
  13. Biaya sewa mesin sementara waktu
  14. Pembayaran gaji yang diperuntukkan atas waktu yang hilang karena terjadinya kecelakaan kerja
  15. Biaya untuk kerugian bisnis dan nama baik

Ditambahkan oleh Sunetal (2010) menambahkan beberapa jenis komponen yang tidak diasuransikan dan biaya – biaya tersebut terdiri atas :

  1. Biaya legal dan administratif yang terdiri atas biaya follow up, pemberkasan catatan, proses klaim asuransi dan denda yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  2. Biaya produktivitas yang juga termasuk biaya operasional dan biaya pemulihan trauma pasca kecelakaan kerja
  3. Biaya penggantian atau replacement karena ada pegawai atau karyawan baru
  4. Biaya investigasi yang dikeluarkan ketika harus dilakukan tindakan investigasi karena  persyaratan administrasi yang legal diperlukan. Biaya – biaya ini meliputi segala macam tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan dari peristiwa yang terjadi secara berulang.

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Leave a Comment