Serba-Serbi SMK3 Perusahaan Untuk Kemajuan Bisnis Anda

Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Sayangnya sistem smk3 perusahaan ini belum berjalan secara optimal. Hal tersebut karena masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kebijakan K3 dengan benar. Bahkan, ada yang menjadikan kebijakan K3 ini hanya sebatas formalitas semata.

Padahal, SMK3 Perusahaan ini jika diterapkan dengan baik. Itu akan membawa keuntungan besar bagi perusahaan. Adanya SMK3 akan mendorong perusahaan untuk menjadi lebih produktif lagi. Nah, dalam kesempatan ini, kami akan memberikan pembahasan mengenai serba-serbi SMK3 perusahaan.

Pengertian SMK3

Ada beberapa pengertian SMK3 yang bisa Anda tahu. Adapun pengertian-pengertian tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah PP No. 50 Tahun 2012, International Labour Organization (ILO), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 yang fokus pada SMK3 konstruksi bangunan.

Peraturan Pemerintah PP No. 50 Tahun 2012

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

International Labor Organization (ILO)

SMK3 adalah  ilmu yang bertujuan untuk mengantisipasi, mengevaluasi dan sebagai pengendalian bahaya yang timbul di dalam dan atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum. Pengertian SMK3 tersebut cenderung pada pengertian SMK# dalam bidang pekerjaan konstruksi.

Baca juga: Pengertian SMK3, Dasar Hukum dan Tujuannya

Kualifikasi SMK3 Perusahaan

Sistem manajemen K3 ini sudah diatur oleh pemerintah melalui PP No. 50 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terlebih perusahaan yang mempunyai karyawan dengan jumlah minimal 100 orang.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mempunyai risiko pekerjaan yang tinggi saat bekerja. Khususnya perusahaan yang bergerak dalam sektor industri otomotif, pupuk, minyak bumi, gas, pertambangan dan sektor yang lainnya.

Selain PP No. 50 Tahun 2012 di atas, sistem manajemen K3 ini juga mengacu pada standar internasional, ISO 45001:2018. Nah, beberapa perusahaan yang menerapkan K3 ini adalah sebagai berikut: pertambangan, konstruksi, perkeretaapian, rumah sakit, perusahaan angkutan umum, dan penerbangan.

Dasar Hukum SMK3 Perusahaan

Perusahaan yang memenuhi kualifikasi SMK3 wajib menerapkan kebijakan K3. Penerapan SMK3 perusahaan diawasi langsung oleh pemerintah. Jika Anda perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 atau kurang optimal, maka pemerintah berhak memberikan teguran hingga mencabut izin usaha perusahaan.

Penerapan SMK3 perusahaan ada dasar hukum yang memayunginya. Adapun dasar hukum SMK3 perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Latar Belakang SMK3 Perusahaan

  • Banyak pihak, termasuk perusahaan belum memberikan perhatian yang cukup terkait dengan kebijakan K3.
  • Masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja.
  • Evaluasi dan pengawasan penerapan K3 masih setengah-setengah. Pelaksanaannya belum bisa menyeluruh hingga menyentuh aspek manajemen.
  • Komitmen perusahaan, khususnya jajaran pimpinannya, masih rendah terkait dengan penerapan K3.
  • Kurangnya kesadaran pentingnya K3 di tengah-tengah para pekerja. Mereka belum mengetahui betapa pentingnya implementasi SMK3
  • Adanya tuntutan dari aktivitas K3 baik nasional maupun internasional untuk jaminan perlindungan keselamatan kerja bagi buruh.
  • Peran serta LSM yang menuntut pemberian perlindungan kerja bagi para pekerja.
  • Masih sedikit isu terkait dengan K3 yang diangkat oleh para tokoh dan politisi.
  • Kekeliruan pandangan dalam kecelakaan kerja. Kejadian tersebut masih dilihat dari sudut pandang ekonomi daripada pendekatan moral.
  • Perusahaan masih menempatkan pekerja sebagai bagian dari produksi yang harus bekerja sesuai dengan standard, buka sebagai mitra usaha.
  • Anggaran perusahaan untuk K3 sangat kecil, bahkan tidak ada.

Tujuan SMK3 Perusahaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, tujuan SMK3 adalah:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Hal-hal yang Penting dalam SMK3 Perusahaan

Sistem Manajemen yang bagus pastinya akan berpengaruh dalam kelancaran perusahaan. Para pekerja akan bekerja lebih aman, nyaman dan optimal. Perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan karena produktivitas perusahaan akan meningkat.

Namun dalam penerapan SMK3, ada beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah eksternal Audit.

Meski sistem manajemen K3 sudah berjalan, perusahaan perlu melakukan audit eksternal untuk meninjau dan evaluasi kinerja K3. Perusahaan bisa menggunakan lembaga atau eksternal audit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Perusahaan kemudian akan mendapatkan hasil dari hasil audit tersebut. Sebagai bukti, lembaga tersebut akan memberikan sertifikat yang berlaku selama 3 tahun. Setelah sertifikat tersebut berakhir, perusahaan bisa meminta audit kembali terkait dengan kinerja K3 di perusahaan.

Adanya audit eksternal tersebut akan bermanfaat bagi perusahaan. Perusahaan bisa melakukan evaluasi terkait dengan kinerja K3. Bagian-bagian yang masih kurang, perusahaan bisa melakukan perbaikan. Sementara, bagian kinerja K3 yang sudah berjalan dengan baik maka bisa dipertahankan.

Jika hasil audit tersebut baik, ini kabar baik untuk perusahaan. Itu bisa menjadi bukti bagi perusahaan bahwa telah melakukan sistem manajemen K3 dengan baik. Pencapaian ini akan meningkatkan citra perusahaan di mata karyawan, pelanggan, mitra usaha hingga pemerintah.

Penutup

Sistem Manajemen SMK3 Perusahaan menjadi bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Namun sayangnya, banyak perusahaan yang belum menerapkan sistem ini dengan baik dan optimal. Terkesan mereka hanya melaksanakan sebagai formalitas belaka agar terhindar dari teguran hingga sanksi dari pemerintah.

Sistem Manajemen K3 ini sebenarnya berperan sangat penting dalam perusahaan jika terlaksana secara baik dan optimal. Para pekerja bisa bekerja dengan aman, nyaman dan optimal. Hal tersebut juga berimplikasi langsung pada produktivitas perusahaan. Perusahaan akan semakin lancar karena kasus kecelakaan kerja yang sedikit. Citra perusahaan pun juga akan naik di mata banyak pihak, termasuk mitra kerja, konsumen hingga Pemerintah terkait.

Leave a Comment