Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)dan Penjelasannya

Rambu K3 atau safety sign merupakan suatu petunjuk atau informasi tanda – tanda bahaya di lingkungan kerja yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja bagi setiap pekerja, tanda atau simbol ini biasanya di sebut dengan LOGO K3.

Dengan adanya Rambu rambu K3 tersebut tentu diharapkan setiap orang yang bekerja atau berada di lingkungan kerja termasuk tamu dan kontraktor dapat mengantisipasi kemungkinan adanya bahaya di lingkungan kerja sedini mungkin sehingga potensi bahaya dapat diminimalisir dan di cegah agar tidak terjadi.

Rambu rambu K3 juga menjadi sebuah alat edukasi dari bahaya dan potensi bahaya di lingkungan kerja. Berikut contoh rambu rambu K3 di lingkungan kerja yang Anda harus tahu dan pahami!

Fungsi Rambu – Rambu K3

Rambu rambu K3 menjadi sebuah alat komunikasi yang sangat efektif bagi masing – masing orang yang berada di lingkungan kerja. Adapun beberapa manfaat atau fungsi dari adanya rambu – rambu K3 sebagai berikut ini :

  1. Mengingatkan kepada masing – masing pekerja atau kepada orang lain yang berada di area perusahaan mengenai potensi bahaya serta tentang bagaimana cara yang bisa dilakukan orang yang bersangkutan untuk menghindari potensi bahaya yang berkemungkinan terjadi tersebut.
  2. Menunjukkan keberadaan potensi bahaya yang tidak terlihat
  3. Menyediakan berbagai macam informasi umum serta memberikan pengarahan
  4. Memberikan suatu petunjuk terhadap lokasi penyimpanan berbagai peralatan darurat yang dibutuhkan jika terjadi kendala atau bahaya
  5. Membantu setiap pekerja atau orang lain yang berada di area perusahaan ketika proses evakuasi dalam kondisi darurat sedang terjadi
  6. Meningkatkan awareness atau kesadaran serta sekaligus kepedulian bagi pekerja atau orang lain yang berada di area perusahaan tentang bahaya yang berpotensi terjadi di lingkungan tempat kerja
  7. Membantu perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi SMK3, ISO, OHSAS dan sertifikasi lainnya yang penting bagi perusahaan
  8. Memenuhi berbagai macam persyaratan serta peraturan keselamatan kerja

Sesuai dengan dasar hukum K3 yakni peraturan PP nomor 50 tahun 2012, disebutkan bahwa rambu rambu K3 menjadi bagian yang sangat penting bagi penerapan smk3 (sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja) di perusahaan. Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memasang rambu – rambu K3 sesuai dengan standar serta pedoman teknis yang berlaku.

Pada undang – undang nomor 1 tahun 1970 yang mengatur tentang keselamatan kerja, pasal 14 huruf (b) disebutkan di sana bahwa pengurus dalam hal ini pemilik perusahaan, karyawan dan tim K3 perusahaan memiliki kewajiban memasang prosedur K3 di tempat kerja yang dipimpin.

Semua gambar yang berkaitan dengan prosedur keselamatan kerja wajib ditampilkan dan semua bahan pembinaan lainnya juga penting ditampilkan di lingkungan kerja. Semua gambar dan prosedur keselamatan kerja tersebut harus ditampilkan di tempat – tempat yang mudah untuk dilihat dan mudah untuk dibaca.

Dengan adanya petunjuk K3 dan rambu – rambu yang ditampilkan sesuai standarnya, hal tersebut menjadikan setiap pekerja yang berada di lingkungan perusahaan akan lebih mudah untuk mengenali dan memahami setiap makna aturan yang tertera di dalam K3.

Pekerja, karyawan, tamu dan semua orang yang terlibat di lingkungan perusahaan atau lingkungan kerja juga akan lebih cepat mengetahui semua lokasi bahaya dan cara – cara yang tepat guna menghindari potensi bahaya dan hal – hal yang tidak diinginkan. Mereka juga akan jauh lebih tanggap tentang instruksi keselamatan kerja, bagaimana penggunaan perlengkapan dan peralatan keselamatan kerja, penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD dan juga proses evakuasi ketika kondisi darurat sedang terjadi.

Demi menjaga dan memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja, serta mencegah terjadinya Penyakit akibat kerja (PAK), rambu rambu K3 yang dipasang di tempat kerja harus memberikan informasi yang cukup bagi setiap orang.

Informasi yang di dapatkan dari Rambu K3

Rambu rambu K3 utamanya yang memberikan informasi tentang adanya potensi bahaya harus memenuhi unsur berikut ini :

  1. Menarik perhatian orang untuk melihat dan membaca petunjuk K3 tersebut
  2. Mengidentifikasi bahaya secara jelas
  3. Memberikan informasi secara lugas
  4. Menjelaskan tindakan yang perlu dilakukan dengan segera dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi masing – masing pekerja
  5. Informasi dan petunjuk K3 harus dipasang di tempat – tempat yang memungkinkan bagi orang untuk membacanya
  6. Mudah dikenali dan dipahami bagi setiap pekerja, karyawan, dan setiap orang yang terlibat di tempat kerja
  7. Memenuhi kebutuhan bagi orang – orang yang menderita buta warna, penglihatan terbatas karena usia, serta penggunaan bahasa yang dipahami pembaca

Macam Macam Rambu Rambu K3

Indikator rambu rambu K3 sangat banyak, dan para ahli K3 juga sudah mengusahakan agar rambu rambu K3 yang ditampilkan tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang. Sebagai dasar pengetahuan, rambu rambu K3 yang ada di lingkungan kerja baiknya diinformasikan melalui safety induction.

Pihak pemilik tempat kerja bersama tim ahli K3 perlu dan harus menyampaikan rambu keselamatan tersebut karena sifatnya sangat penting diketahui oleh karyawan baru, tamu dan yang lainnya. Penggunaan APD dalam bekerja, larangan – larangan di tempat kerja dan segala macamnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan kerja sangat perlu diinformasikan dengan baik.

Safety sign sendiri dikelompokkan menjadi beberapa kategori jika dibedakan berdasarkan warnanya.

Adapun beberapa kategori safety sign atau rambu rambu K3 jika dibedakan berdasarkan warnanya terdiri atas :

  1. Warna orange : merupakan rambu atau tanda peringatan
  2. Warna kuning : merupakan tanda waspada
  3. Warna biru : merupakan tanda notice atau perhatian
  4. Warna merah : merupakan tanda bahaya
  5. Warna hijau : merupakan tanda safety atau tanda keselamatan

Berikut merupakan contoh rambu rambu K3 yang paling umum di gunakan di lingkungan kerja, diantaranya :

  1. Warning sign (Rambu Bahya)
  2. Mandatory sign (Rambu Kewajiban)
  3. Prohibition sign (Rambu Larangan)
  4. Emergency and direction sign
  5. Public Facilities Signs (Tanda Sarana Umum Publik)
  6. Fire Emergency Evacuation Facility (Sarana Evakuasi Darurat Kebakaran)

Warning sign (Rambu Bahya)

Warning sign atau tanda waspada merupakan rambu rambu K3 peringatan yang memiliki bentuk segitiga umumnya berwarna kuning dan memiliki gambar berwarna hitam. Simbol ini merupakan tanda waspada yang memberikan informasi adanya suatu potensi bahaya di tempat tersebut. Ketika berada di lingkungan dengan tanda ini setiap pekerja harus berhati – hati.

Rambu K3
Rambu K3 Warning Sign (https://keselamatankerja.com/warning-sign)

Adapun Warning Sign atau Tanda Waspada, terdapat 43 buah Warning Sign. Tentang Warning Sign beserta gambar lengkapnya dapat anda lihat pada postingan saya melalui klik pada tautan berikut : Warning Sign.

Mandatory sign (Rambu Kewajiban)

Mandatory sign atau yang biasa di kenal dengan Rambu Kewajiban atau Rambu himbauan. Rambu ini bentuk umumnya berupa lingkaran dengan warna dasar biru dan memiliki warna gambar putih. Tanda ini menjadi simbol instruksi dan simbol keselamatan di lingkungan tempat kerja.

Mandatory sign
Mandatory sign

Adapun Mandatory sign atau Rambu Kewajiban, terdapat 31 buah Mandatory sign. Tentang Mandatory sign beserta gambar lengkapnya dapat anda lihat pada postingan saya melalui klik pada tautan berikut : Mandatory sign

Prohibition sign (Rambu Larangan)

Prohibition sign atau biasa di kenal dengan Tanda larangan atau Rambu Larangan merupakan tanda atau rambu K3 yang umumnya berbentuk lingkaran dengan warna dasar dikelilingi garis berwarna merah. Biasanya tanda ini memiliki gambar utama dengan warna hitam dan warna dasar merah.

RAMBU LARANGAN
RAMBU LARANGAN (Prohibition sign)

Adapun Prohibition sign atau Rambu Larangan, terdapat 40 buah Prohibition sign. Tentang Prohibition sign beserta gambar lengkapnya dapat anda lihat pada postingan saya melalui klik pada tautan berikut : Rambu Larangan

Emergency and direction sign

Rambu rambu K3 yang satu ini memiliki bentuk umum segiempat dengan warna dasar berwarna hijau dan kemudian di bagian gambar utamanya berwarna putih.

Penunjuk Arah
Penunjuk Arah

Adapun Emergency and direction sign atau Rambu Penunjuk Arah Sarana Darurat, Evakuasi, Keselamatan dan P3K, terdapat 27 buah Emergency and direction sign. Tentang Prohibition sign beserta gambar lengkapnya dapat anda lihat pada postingan saya melalui klik pada tautan berikut : Emergency and direction sign

Public Facilities Signs (Tanda Sarana Umum Publik)

Adapun Public Facilities Signs atau Rambu Sarana Umum Publik, terdapat 53 buah Public Facilities Signs. Tentang Public Facilities Signs beserta gambar lengkapnya dapat anda lihat pada postingan saya melalui klik pada tautan berikut : Public Facilities Signs

Sarana Umum
Sarana Umum

Fire Emergency Evacuation Facility (Sarana Evakuasi Darurat Kebakaran)

Rambu yang satu ini memiliki bentuk umum segiempat dengan warna dasar berwarna Merah dan kemudian di bagian gambar utamanya berwarna Putih.

Adapun Fire Emergency Evacuation Facility atau Rambu Sarana Evakuasi Darurat Kebakaran, terdapat 23 buah Fire Emergency Evacuation Facility. Tentang Fire Emergency Evacuation Facility beserta gambar lengkapnya dapat anda lihat pada postingan saya melalui klik pada tautan berikut : Fire Emergency Evacuation Facility.

Tanda Evakuasi
Tanda Evakuasi

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

2 thoughts on “Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)dan Penjelasannya”

    • Terimakasih kembali telah berkunjung dan meninggalkan komentar yang positif.
      Senang rasanya apa yang saya bagikan dapat bermanafaat bagi anda.

      Reply

Leave a Comment