Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Keselamatankerja – K3 menjadi unsur penting dalam keberlangsungan kegiatan suatu instansi, organisasi, lembaga atau perusahaan. Bahkan pemerintah pun menetapkannya sebagai suatu persyaratan agar suatu lembaga atau instansi, institusi, organisasi dan perusahaan bisa melaksanakan operasional pelaksanaan kegiatannya. Guna jelaskan pengertian kesehatan dan keselamatan kerja maka simak pembahasannya berikut ini.

Apakah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) itu

K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. K3 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan atau lembaga dan berbagai organisasi dalam beroperasi, yang terdapat anggota organisasi di dalamnya yang melaksanakan aktivitas tertentu bagi kepentingan organisasi tersebut.

K3 diatur oleh UU yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia maupun juga oleh ILO (International Labor Organization) yakni lembaga perburuhan internasional. Alat keselamatan kerja dapat berupa jaket tahan api, sarung tangan, penutup telinga, topi atau helm pelindung kepala, baju khusus tahan panas atau tahan dingin, masker, sepatu khusus, dan lain sebagainya.

Itu adalah alat secara fisik atau hardware, selain itu juga ada alat software yang akan melindungi dan menjaga kesehatan mental. Dalam hal ini bisa berupa berbagai peraturan perusahaan.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan K3

Agar pelaksanaan K3 bisa berjalan baik maka perlu melibatkan beberapa pihak sebagai berikut.

Pihak Intern Organisasi atau Perusahaan

Pihak intern tersebut antara lain meliputi keseluruhan anggota organisasi atau perusahaan, yakni mulai dari top manajemen, middle manajemen, hingga pekerja atau bawahan, dan lain sebagainya, termasuk supervisor dan lain sebagainya.

Pihak Ekstern Organisasi atau Perusahaan

Selain pihak intern maka keterlibatan dan dukungan dari pihak ekstern organisasi atau perusahaan juga diperlukan.

Fungsi dan Tujuan K3

K3 bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.

Menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja selama melaksanakan pekerjaannya.

Menjaga agar alur pekerja bisa berlangsung lancar tanpa gangguan

Meningkatkan tingkat profesionalitas dan kepercayaan konsumen 

Menjaga lingkungan internal maupun eksternal perusahaan agar tetap sehat dan bebas polusi atau pencemaran.

Mencegah serta mengurangi dan meminimalisir kemungkinan terjadi kecelakaan kerja.

Mencegah timbulnya berbagai jenis penyakit akibat pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, maupun mental psikis. Dalam hal ini berupa infeksi, atau keracunan juga penularan penyakit dan lain sebagainya.

Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kesehatannya serta memberi perlindungan terhadap para pekerja baik selama maupun sesudah masa kerja.

Membantu supaya para pekerja bisa mencapai tingkat optimal dalam melaksanakan pekerjaanya.

Menciptakan sistem kerja yang pasti dan aman serta nyaman tidak membahayakan.

Memastikan bahwa kondisi berbagai alat kerja dalam kondisi aman, dan nyaman serta layak untuk digunakan.

Mencegah kerugian yang bisa saja terjadi akibat adanya kecelakaan kerja.

Melakukan pengendalian dan meminimalisir terhadap berbagai resiko yang ada dan mungkin terjadi di lingkungan kerja.

Memelihara kebersihan, juga kesehatan dan keselamatan serta ketertiban lingkungan kerja berikut dengan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Demikianlah pengertian mengenai K3 tersebut. Ketentuan prosedur dan pelaksanaan K3 juga perlu diaudit guna persyaratan mendapatkan ISO.

Leave a Comment