Tempat Kerja (Pengertian) Di dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak atau menetap, dimana di dalamnya terdapat tenaga kerja.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak atau menetap, dimana di dalamnya terdapat tenaga kerja.
Undang undang K3 bagi para Ahli K3 merupakan salah satu alat kerja yang penting, karena memberikan pedoman penerapan K3 di tempat kerja.
Penyakit Akibat Kerja adalah gangguan kesehatan jasmani ataupun rohani yang disebabkan oleh aktivitas dan kondisi pekerjaan.
OHSAS 18001 dalam Bahasa Inggris berarti Occupational Health and Safety Management Systems atau Sistem keselamatan dan kesehatan kerja.