P2K3 | Pengertian, Sturktur Organisasi, Susunan, Tugas, Serta Fungsi P2K3

Pengertian P2K3

P2K3 Apa itu P2K3?

Sebelum kita membahas tentang arti P2K3, kita akan membahas tentang kepanjangan P2K3 dahulu , yang merupakan kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sesuai dengan dasar hukum K3 yaitu Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

Pengertian P2K3 adalah suatu badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerjasama antara pihak perusahaan atau badan usaha dan pekerja.

P2K3 menjadi suatu panitia yang bertugas dalam pengembangan kerjasama dan partisipasi secara efektif dalam penerapan K3, P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur Bipartite.

Struktur Organisasi P2K3

P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan anggota yang masing–masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Sebagai contoh struktur organisasi P2K3 di perusahaan terdiri atas :

Ketua

Struktur P2K3 yang pertama adalah ketua. Dalam organisasi P2K3, ketua memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Memimpin semua hal yang berkaitan dengan rapat pleno yang berkaitan dengan P2K3 dan menunjuk anggota untuk melakukan rapat tersebut
  2. Menentukan kebijakan penting demi terciptanya pelaksanaan berbagai macam program P2K3
  3. Memberikan pertanggungjawaban atas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan P2K3 di perusahaan menuju ke disnakertrans kabupaten atau kota setempat melalui setiap pimpinan perusahaan
  4. Mempertanggungjawabkan berbagai program P2K3 dan pelaksanaannya kepada pihak direksi
  5. Mengawasi dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan berbagai macam program K3 di perusahaan

Sekretaris

Dalam susunan struktur organisasi P2K3 juga terdapat unsur sekretaris dimana sekretaris memiliki beberapa wewenang, diantaranya :

  1. Membuat undangan rapat atau notulen
  2. Mengelola administrasi surat – surat yang berkaitan dengan P2K3
  3. Mencatat berbagai macam data yang berkaitan dengan K3
  4. Memberikan bantuan atau saran yang diperlukan oleh seksi – seksi demi suksesnya program K3
  5. Membuat laporan yang ditujukan kepada pihak disnakertrans setempat atau kepada instansi lainnya dalam rangka menjaga kondisi dan tindakan bahaya yang terjadi di suatu tempat kerja

Anggota

Dalam suatu struktur organisasi apapun yang namanya anggota pasti harus ada, begitu juga dengan P2K3.

Tugas dan wewenang anggota dalam struktur organisasi P2K3 meliputi :

  1. Melaksanakan berbagai macam program yang sudah ditetapkan sesuai dengan masing – masing seksi
  2. Melaporkan kepada ketua atas berbagai jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan

Susunan P2K3 dalam sebuah perusahaan

Susunan P2K3 dalam sebuah perusahaan akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.

Berikut ini jumlah dan susunan P2K3 dalam suatu perusahaan, meliputi :

  1. Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota P2K3 dalam perusahaan tersebut sekurang – kurangnya adalah sebesar 12 orang. Anggota P2K3 perusahaan harus terdiri atas setidaknya 6 orang yang mewakili pengusaha atau pimpinan dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
  2. Perusahaan dengan tenaga kerja 50 orang sampai dengan 100 orang, maka jumlah anggota P2K3 yang harus ada mewakili perusahaan mereka sekurang – kurangnya 6 orang. Ke-enam orang tersebut terdiri atas 3 anggota yang mewakili pengusaha atau pimpinan dan 3 orang yang mewakili tenaga kerja.
  3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang dengan tingkat bahaya sangat besar, maka jumlah anggota P2K3 yang harus dimiliki dengan ketentuan setidaknya 6 orang yang terdiri atas 3 orang mewakili perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
  4. Tenaga kerja kurang dari 50 orang, maka jumlah anggota P2K3 yang harus dimiliki minimal dua orang dimana masing – masing orang mewakili perusahaan dan tenaga kerja.

Tugas dan Fungsi P2K3

P2K3 merupakan panitia yang memiliki banyak tugas. Beberapa tugasnya sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permenaker RI nomor PER 04/MEN/1987 adalah memberikan saran serta pertimbangan baik diminta atau tidak kepada perusahaan tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan K3.

Fungsi P2K3 terdiri atas beberapa macam. Diantara fungsi dari P2K3 meliputi :

Menghimpun dan mengelola data

Fungsi dari P2K3 yang pertama yaitu melakukan penghimpunan dan pengelolaan data. Semua data yang perlu dihimpun dan dikelola tersebut adalah segala macam data yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tempat kerja.

Menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan P2K3

Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada masing – masing tenaga kerja tentang :

  1. Berbagai faktor bahaya di lingkungan tempat kerja dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk yang berkaitan dengan bahaya kebakaran dan peledakan sekaligus cara menanggulangi kebakaran tersebut.
  2. Faktor yang berpengaruh terhadap efisiensi dan produktivitas kerja
  3. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang terlibat di lingkungan tempat kerja
  4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan

Fungsi lainnya

P2K3 juga memiliki fungsi untuk membantu pengusaha dan karyawan dalam perusahaan tentang segala hal yang berkaitan dengan :

  1. Pengembangan sistem pengendalian bahaya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Melakukan evaluasi atas penyebab timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan mengambil berbagai langkah penting yang diperlukan
  3. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian dalam berbagai bidang keselamatan kerja yang berkaitan dengan ergonomi, kesehatan kerja dan hygiene perusahaan
  4. Melakukan pemantauan terhadap gizi setiap pekerja dan menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan gizi secara lengkap untuk masing – masing pekerja
  5. Memeriksa kelengkapan berbagai macam peralatan keselamatan kerja
  6. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
  7. Mengembangkan laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja
  8. Melakukan pemeriksaan laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan interpretasi atas hasil pemeriksaan
  9. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, hygiene perusahaan dan segala hal yang berkaitan dengan kesehatan kerja
  10. Membantu pihak pimpinan dalam perusahaan guna menyusun berbagai macam aspek yang berkaitan dengan kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Kriteria Perusahaan Yang Wajib Membentuk P2K3

Sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan yang wajib membentuk P2K3 di lingkungan kerja jika perusahaan yang bersangkutan memiliki beberapa kriteria berikut ini :

  1. Tempat kerja tersebut memiliki pengusaha yang mempekerjakan 100 orang atau lebih
  2. Tempat kerja tersebut menggunakan bahan, proses, dan instalasi beresiko tinggi sehingga walau jumlah pekerja kurang dari 100 orang kebijakan P2K3 harus dimiliki perusahaan

Persyaratan Bagi Pengusaha Dalam Pengajuan Pembuatan P2K3

Untuk pengusaha atau pengurus usaha yang memiliki keinginan untuk melakukan pengajuan P2K3 ke dinas tenaga kerja setempat, maka mereka harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini :

  1. Membuat surat permohonan pengesahan P2K3
  2. Melampirkan struktur P2K3
  3. Menyertakan fotocopy sertifikat ahli K3, sekretaris P2K3
  4. Melampirkan bukti pembayaran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan perusahaan
  5. Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan terakhir perusahaan

Setelah itu pengusaha atau pengurus harus membawa persyaratan yang telah kami sebutkan di atas ke kantor dinas tenaga kerja setempat.

Jika semua prosesnya telah selesai dilakukan, pengusaha atau pengurus akan segera mendapatkan SK pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja Setempat.

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

3 thoughts on “P2K3 | Pengertian, Sturktur Organisasi, Susunan, Tugas, Serta Fungsi P2K3”

Leave a Comment