Mengenal Konsep PHK dan K3 Perusahaan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai hubungan erat satu sama lain. PHK itu berbeda dengan mengundurkan diri. PHK itu merupakan keputusan dari perusahaan karena masalah tertentu baik kondisi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Ya, ada banyak penyebab mengapa perusahaan mengambil keputusan PHK. Salah satunya adalah pelanggaran fatal K3. Bagaimana konsep PHK dan K3 yang berlaku saat ini?

Dalam perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas utama. K3 juga menjadi pelindung bagi karyawan untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. Namun demikian, jika prosedur K3 tersebut mereka langgar, maka ada konsekuensi yang mereka dapatkan, termasuk PHK. Untuk lebih detail, berikut pembahasan mengenai konsep PHK dan K3.

Penyebab PHK

Sebelum membahas konsep PHK dan K3, kita perlu tahu penyebab mengapa PHK itu harus terjadi. PHK ini bisa bersifat masal atau banyak karyawan yang terkena PHK. Maupun individu berdasarkan pada penilaian maupun evaluasi masing-masing karyawan.  Berikut ini merupakan penyebab umum terjadinya PHK:

Masuk Usia Pensiun

Perusahaan dan karyawan biasanya mempunyai kontrak terkait dengan masa kerja. Ada perusahaan yang menetapkan masa kerja hingga umur 60 tahun atau batasan lainnya. Nah, ketika karyawan mencapai umur tersebut, maka perusahaan akan melakukan PHK. Dalam hal tersebut, perusahaan terkadang memberikan pesangon dari dedikasinya selama di perusahaan.

Baca juga: Sertifikasi K3. Definisi, Tugas Dan Syaratnya

Kesalahan Fatal

Selain memasuki usia pensiun, PHK juga terjadi karena karyawan melakukan kesalahan yang fatal. Apa saja yang termasuk kesalahan fatal? Berikut daftar rincinya:

  • Karyawan melakukan tindakan kriminal berupa pencurian, penggelapan, perampokan, penipuan dan tindakan kriminal lainnya
  • Karyawan memberikan informasi palsu yang bisa membuat rugi perusahaan.
  • Karyawan menyalahgunakan obat-obatan terlarang, minum-minuman keras di lingkungan kerja.
  • Karyawan melakukan ancaman, intimidasi, penganiayaan kepada rekan kerja atau orang di sekitar perusahaan.
  • Karyawan membujuk atau mempengaruhi rekan kerja untuk melakukan tindakan yang melanggar undang-undang dan norma hukum.
  • Karyawan melakukan tindakan ceroboh yang bisa membahayakan orang lain maupun membuat kerugian perusahaan.
  • Karyawan membocorkan rahasia atau informasi perusahaan kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan.
  • Karyawan mendapatkan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara atau lebih

Nah, itulah beberapa kesalahan fatal dari karyawan yang menyebabkan perusahaan menjatuhkan PHK. Ada salah satu poin yang menyebutkan bahwa membahayakan rekan kerja atau orang lain itu juga menjadi penyebab PHK.

Dengan kata lain, pelanggaran K3 yang itu berulang terjadi atau membahayakan nyawa orang lain, itu menjadi pertimbangan utama perusahaan untuk  melakukan PHK. Itulah mengapa karyawan perlu menjadi pelopor keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Mereka bisa bekerja dengan aman, nyaman dan kondusif sehingga produktivitas perusahaan pun juga akan meningkat.

Perusahaan Mengalami Kerugian

Selama wabah Covid-19, banyak perusahaan yang mengalami kerugian. Hal tersebut berdampak adanya PHK massal di hampir semua wilayah di Indonesia. Memang pandemi covid-19 menghantam di semua sektor, termasuk sektor Industri. Banyak perusahaan yang tidak bisa bertahan dalam kondisi tersebut. Akhirnya, perusahaan bangkrut dan masuk tidak mau harus merumahkan karyawan mereka.

Perusahaan yang bangkrut memang harus dibuktikan dengan audit dari akuntan publik. Jika pabrik tersebut mengalami kebangkrutan dua tahun berturut-turut, maka perusahaan bisa dinyatakan bangkrut. Namun mereka mempunyai kewajiban memberikan uang pesangon minimal 1 kali gaji.

Karyawan Mangkir

Karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas itu juga menjadi faktor utama mengapa dia mendapatkan PHK. Ada perusahaan yang menerapkan aturan terkait mangkir kerja. Sebagai contoh, karyawan yang tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa adanya izin yang jelas dan bukti yang sesuai akan langsung di PHK.

Namun, setiap perusahaan mungkin mempunyai aturan tersendiri yang mana semua itu sudah tertuang dalam perjanjian atau kontrak antara karyawan dengan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan peringatan terlebih dulu. Namun, ada juga yang lebih disiplin yakni tidak masuk 3 hari berturut-turut tanpa keterangan dianggap sudah mengundurkan diri dari perusahaan.

Itulah beberapa penyebab umum mengapa perusahaan melakukan PHK baik secara individu maupun massal. Selain penyebab-penyebab di atas, ada kemungkinan penyebab lainnya seperti perusahaan berganti pemilik, perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja, dan alasan-alasan yang lainnya.

Perbedaan Pesangon dan Kompensasi

Apakah pekerja yang di PHK mendapatkan pesangon? Banyak yang mengajukan pertanyaan tersebut. Namun sebelumnya, kita harus membedakan perbedaan pesangon dan kompensasi. Keduanya sering kita anggap sebagai suatu hal yang sama. Padahal keduanya itu mempunyai perbedaan.

Uang Kompensasi

Kompensasi itu merupakan jumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau bahasa sederhananya, karyawan kontrak. Jadi, karyawan kontrak pun juga mendapatkan uang dari perusahaan dengan sebutan kompensasi.

Mereka mendapatkan uang kompensasi tersebut jika sudah selesai masa kerjanya. Untuk besaran uangnya sendiri juga berbeda-beda. Itu tergantung dari masa kerja dan juga jumlah besaran gaji yang mereka terima setiap bulan.

Apakah semua karyawan PKWT itu mendapatkan kompensasi? Secara peraturan perundang-undangan, mereka akan mendapatkan uang tersebut setelah kontrak selesai. Namun fakta di lapangan, terkadang perusahaan tidak memberikannya dengan alasan tertentu. Hal ini sebenarnya bisa Anda tanyakan sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Uang Pesangon

Seperti halnya kompensasi, perusahaan memberikan uang kepada karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau bahasa sederhananya, karyawan tetap. Saat karyawan tersebut terkena PHK atau mengundurkan diri, maka perusahaan akan membayarkan uang pesangon mereka.

Untuk besaran uang pesangon sendiri, tergantung dari masa kerja karyawan. Namun ketentuan umum biasanya disesuaikan dengan tahun. Sebagai contoh, Pak Amir bekerja selama 10 tahun, kemudian ia harus di PHK, maka ia akan mendapatkan pesangon 10 kali bulan upah.  Namun demikian, hal tersebut kembali pada perusahaan apakah benar-benar membayarkan upah sesuai dengan ketentuan tersebut atau tidak.

Itulah perbedaan antara uang kompensasi dan pesangon yang bisa Anda tahu. Pada dasarnya, keduanya merupakan uang perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Namun yang membedakan adalah status karyawannya. Jika karyawan PKWT, maka mendapatkan uang kompensasi. Sementara itu, karyawan PKWTT mendapatkan uang pesangon.

Apakah Perusahaan bisa PHK Karyawan Pelanggar K3?

Tentu saja bisa. Perusahaan bisa mem-PHK karyawan yang melanggar prosedur K3. Sistem manajemen K3 dirancang untuk melindungi karyawan dari risiko bahaya. Bagi siapapun yang melanggar prosedur keselamatan kerja tersebut, apalagi karyawan, tentu akan mendapatkan sanksi yang berat.

Sanksi tersebut bisa berujung pada PHK apabila kesalahannya berulang atau membahayakan rekan kerja yang lainnya.

Baca juga: Mengupas Lambang K3 dan Artinya

Penutup

Konsep PHK dan K3 ternyata mempunyai hubungan yang erat. Meski keduanya merupakan bagian yang berbeda di perusahaan. Nyatanya keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Pelanggar K3 yang membahayakan orang lain atau merugikan perusahaan bisa terkena PHK karena kesengajaan atau kecerobohannya. Oleh karena itu, penerapan K3 itu tidak hanya penting bagi perusahaan saja, namun juga bagi karyawan itu sendiri. Implementasi K3 akan membuat suasana kerja menjadi kondusif dan meningkatkan produktivitas perusahaan serta kesejahteraan karyawan.

Leave a Comment