K3LH adalah? Pengertian, Tujuan, Manfaat, Serta Dasar Hukumnya

K3LH adalah kependekan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. K3LH adalah suatu aturan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi pekerja dan lingkungan tempat bekerja.

K3 menjadi suatu aturan penting yang biasanya sering ditemukan di berbagai ruang lingkup tempat kerja seperti pabrik, rumah sakit, instansi besar atau lainnya. Informasi selengkapnya soal K3 beserta dasar hukumnya akan kami ulas dalam uraian materi k3 berikut ini!

Pengertian K3LH

Seblum kita membahas pengertiannya, ada kalanya kita mengerti Kepanjangan K3LH itu sendiri, Kepanjangan k3lh adalah Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.

secara umum K3lh adalah suatu program kerja yang didalamnya membahas tentang kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup dalam suatu instansi atau suatu perusahaan.

Pengertian K3LH secara keilmuan

Pengertian secara keilmuan – adalah ilmu pengetahuan dan penerapan aturan kerja dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja. K3 juga didefinisikan sebagai bidang kerja yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan dan keselamata kerja pada suatu perusahaan, instansi atau pun suatu proyek.

Pengertian K3LH secara filosofis

Pengertian secara filosofis – adalah upaya atau pemikiran yang hadir demi menjamin keutuhan, kemampuan jasmani serta rohani para pekerja ketika sedang bekerja.

Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh semua pihak sangat bermanfaat untuk masyarakat dan tenaga kerja terkait supaya mampu menghasilkan hasil kerja yang berkualitas dan bagus.

K3LH juga melingkupi suatu aturan kerja yang berkaitan dengan hajat kerja setiap karyawan yang terlibat di lingkungan kerja tersebut.

Hadirnya K3LH menjadi suatu upaya perlindungan yang diberikan terhadap karyawan atau tenaga kerja agar mereka selalu dalam kondisi sehat dan selamat di lingkungan tempat kerja ketika melakukan pekerjaannya.

Aturan yang tertuang didalam K3LH di lingkungan kerja bukan hanya soal tempat kerjanya saja. Melainkan aturan yang tertuang didalam K3LH juga berkaitan dengan SOP K3 atau proses operasional kerja dan cara pekerja menjalankan aktivitas kerjanya.

Dengan adanya K3LH tentu saja diharapkan kesehatan para pekerja dapat dijaga semaksimal mungkin.

Selain itu, tempat kerja yang digunakan untuk bekerja bisa dipastikan akan selalu sehat, aman, bersih dan nyaman sehingga semangat bekerja masing – masing pekerja akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Dasar Hukum dan Undang – Undang K3LH

Mengenai dasar hukum K3, ada berbagai macam peraturan undang – undang yang mengatur tentang K3LH. Adapun dasar hukum yang mengaturnya adalah sebagai berikut :

  1. Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 yang membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Didalamnya diatur segala hal berkaitan dengan tempat kerja baik yang diselenggarakan di darat, di laut, di air atau permukaan air, dan di udara yang berada di ruang lingkup wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang didalamnya berisi kewajiban seorang pemilik tempat kerja atau pimpinan dalam melaksanakan program keselamatan kerja bagi setiap tenaga kerja terkait.
  3. Undang – Undang nomor 23 tahun 1992 yang membahas tentang kesehatan. Undang – Undang ini berisi tentang kewajiban sebuah perusahaan dalam memeriksakan kesehatan mental, badan dan kemampuan fisik tenaga kerja.
  4. Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 yang membahas tentang segala hal yang berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

Ciri – Ciri K3LH

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam pelaksanaan produktivitas di lingkungan kerja. Aturan yang berkaitan dengan K3LH di lingkungan kerja memiliki beberapa ciri.

Berikut ciri – ciri K3LH di lingkungan kerja meliputi :

  1. Mengatur tentang fasilitas kerja bagi pekerja. Fasilitas kerja yang dimaksud seperti seragam dan sepatu keselamatan yang penting digunakan pekerja. Kedua fasilitas tersebut merupakan jenis fasilitas yang perlu dipakai oleh seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat didalam produksi, bengkel dan lapangan.
  2. Pemasangan atribut K3 di perusahaan atau pabrik. Atribut K3LH yang dimaksud diantaranya seperti tulisan yang berisi tentang slogan atau banner peringatan agar pekerja selalu sadar tentang budaya menjaga keselamatan, kesehatan serta kebersihan lingkungan kerja.
  3. Pemeriksaan perlengkapan dan peralatan kerja yang dilakukan security kepada karyawan sebelum masuk di lingkungan kerja.
  4. Aturan penggunaan atribut K3LH ditetapkan dengan tujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang berpotensi berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga berpotensi menciptakan suasana yang jauh lebih bersih, sehat dan sekaligus aman.
  5. Penerapan K3LH dalam sistem dan prosedur kerja k3 sangat penting karena seorang manajemen dari perusahaan tentunya akan mengupayakan atau mengusahakan bagi setiap karyawan agar segala sesuatunya sesuai dengan K3LH.
  6. Perusahaan memberikan petunjuk mengenai K3LH di lingkungan kerja supaya tenaga kerja lebih paham dan mengerti tentang K3 serta dapat menerapkannya sebaik mungkin.
  7. Setiap tenaga kerja berusaha untuk memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik agar pengelolaan sampah berjalan lebih baik. Nantinya sampah organic atau sampah yang dapat di daur ulang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan pupuk kompos. Sementara sampah anorganik seperti sampah plastik akan di buang pada tempat yang semestinya karena tak dapat di olah.

Tujuan dan Sasaran K3LH

Aturan tentang K3LH di lingkungan tempat kerja memiliki sasaran sebagai berikut :

  1. Mencegah orang – orang baik tenaga kerja, partner atau client dan pemilik usaha mengalami penyakit akibat kerja tertentu di lingkungan tempat kerja
  2. Mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja ketika sedang bekerja
  3. Mencegah potensi korban mati ketika bekerja
  4. Mengurangi dan mencegah angka terjadinya cacat tetap atau cacat permanen
  5. Mencegah terjadinya pemborosan tenaga kerja, alat, modal, atau pun sumber – sumber produksi yang lainnya.
  6. Mengamankan material konstruksi pemakaian alat – alat kerja
  7. Membantu meningkatkan konsiditas kerja bagi setiap tenaga kerja tanpa adanya pemerasan
  8. Menjamin agar kehidupan yang jauh lebih produktif dapat tercapai di lingkungan kerja sehingga pekerja dapat lebih produktif dan perusahaan profit
  9. Menjamin tempat kerja bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu membantu meningkatkan semangat tenaga kerja dalam menjalankan setiap pekerjaannya.

Tentu saja hadirnya K3LH ini memberikan berbagai macam tujuan. Adapun beberapa tujuan dari hadirnya K3LH diantaranya yaitu :

  1. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja atau karyawan suatu perusahaan atas hak – hak keselamatannya baik ketika sedang bekerja atau berada di luar lingkungan kerja.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berkontribusi dalam suatu lingkungan kerja tertentu
  3. Agar sumber produksi dapat digunakan secara efisien dan aman
  4. Melancarkan segala proses produksi di lingkungan kerja

Ada banyak keuntungan yang didapatkan dengan hadirnya K3LH yang menjadikan setiap karyawan nantinya merasa jauh lebih aman dalam menjalankan segala pekerjaannya.

Keuntungan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan ketika bekerja, mencegah tenaga kerja terserang penyakit, mencegah cacat atau kematian akibat kerja.

Hadirnya K3LH di lingkungan kerja juga bermanfaat untuk meminimalisir pemborosan alat, sumber produksi, modal dan tenaga kerja.

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar.

Leave a Comment