K3 Mekanik, Sumber bahaya, Pencegahan, dan Dasar Hukum K3 Mekanik

K3 mekanik merupakan serangkaian kebijakan yang hadir untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja mekanik. Pengawasan juga menjadi sebuah aspek yang sangat diperlukan terlebih berbagai macam sumber bahaya berada dekat di lingkungan kerja mekanik.

Sumber Bahaya K3 Mekanik

Kira – kira apa sajakah sumber – sumber bahaya pada lingkungan K3 mekanik? Adapun sumber – sumber bahaya K3 mekanik terdiri atas : 

Pesawat tenaga dan produksi

Potensi terjadinya kecelakaan atas penggunaan pesawat tenaga dan produksi terdiri atas beberapa aspek di antaranya :

  1. Penggunaan pesawat mekanik, alat dan mesin di tempat kerja dapat berpotensi terhadap kecelakaan. Agar terhindar dari kecelakaan akibat hal tersebut, aturan umum keselamatan kerja yang harus dipatuhi adalah tangan operator pesawat, alat, dan mesin harus dalam kondisi kering dan harus jauh dari titik operasi suatu mesin
  2. Peralatan yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan yang tepat (Alat pelindung diri)
  3. Berbagai mesin dan operasi harus dijalankan sesuai asas keselamatan kerja secara umum dan harus dikontrol dengan sebaik mungkin sebelum atau selama kegiatan operasional berlangsung

Penanggulangan lingkungan dan bahan

Penanggulangan lingkungan dan bahan yang bisa dilakukan agar tidak menimbulkan kecelakaan di tempat kerja terdiri atas :

  1. Tata letak mesin harus di tempat yang tepat. Tata letak mesin harus berada di ruang yang tidak banyak lalu lalang dan aktivitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan sejenis.
  2. Lantai yang harus dirawat sebaik mungkin
  3. Lorong – lorong terusan yang harus ditandai
  4. Ruang kerja di sekitar mesin harus selalu dalam kondisi cukup
  5. Penempatan mesin – mesin harus sesuai terkait dengan tata pencahayaan yang baik
  6. Harus dibuat ketentuan pembuangan limbah produksi

Konstruksi mesin dan komponen kelistrikan

Semua mesin di tempat kerja harus dibuat dan harus dipelihara sedemikian rupa sehingga jika berjalan di kecepatan tinggi atau pun berjalan di kecepatan lambat akan bebas dari berbagai getaran atau kondisi kebisingan.

Sementara komponen kelistrikan harus dibuat dengan pendekatan berikut ini :

  1. Grounding mesin harus diperhatikan
  2. Guna digunakan memutus aliran listrik yang dapat dikunci pada posisi putus, saklar listrik diperlukan
  3. Saklar putus harus kembali ke posisi off secara otomatis
  4. Pada beberapa komponen mesin baiknya Anda pasang suatu rem otomatis atau automatic brake. Automatic brake ini merupakan suatu rem listrik yang digunakan untuk menghentikan aliran listrik pada saklar putus.
  5. Kabel dan saklar harus disesuaikan dengan semua persyaratan yang berlaku

Pemeliharaan dan metode pengawasan

Pemeliharaan terhadap mesin dan peralatan kerja harus diperhatikan, pengawasannya pun harus dilakukan secara berkala. Jika ada mesin atau peralatan yang tidak bisa dipakai atau mengalami kerusakan maka perbaikan harus dilakukan secara tepat dan cepat.

Agar semua sumber bahaya tersebut tidak berpotensi menimbulkan bahaya yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan, maka upaya pencegahan terhadap resiko bahaya sangat diperlukan. Beberapa hal penting terkait dengan upaya pencegahan kecelakaan di lingkungan mekanik seperti lingkungan kerja, manusia, serta berbagai macam peralatan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan setiap pekerjaan.

Pencegahan resiko bahaya di K3 Mekanik

Beberapa tindakan pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan kerja mekanik untuk meminimalisir dampak atau resiko kecelakaan kerja, terdiri atas :

  1. Tahapan sebelum crane dioperasikan
  2. Proses sebelum dan selama crane dioperasikan
  3. Prosedur pengangkatan beban normal
  4. Prosedur pengangkatan beban kritis
  5. Pekerjaan yang berbahaya
  6. Keselamatan dalam melakukan operasional kerja

Dasar Hukum K3 Mekanik

Dikutip dari : yudysi.lecture.ub.ac.id

Dasar hukumnya adalah : a. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan kerja b. Permen No.04/Men/1985 tentang pesawat tenaga dan produksi c. Permen No.05/Men/1985 tentang pesawat angkat dan angkut d. Permen No.01/Men/1989 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Leave a Comment