K3 Konstruksi : SMK3 , Peraturan K3 Kontruksi, dan Kecelakaan Kerja

K3 konstruksi hadir sebagai peraturan yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja setiap pekerja yang bekerja di bidang konstruksi.

Pekerjaan dalam bidang konstruksi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan fokus intens yang baik karena resiko pekerjaannya sangatlah besar.

Oleh sebab itu suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang kerja konstruksi harus memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang baik agar semua pekerjaan berjalan lancar.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dalam Bidang Konstruksi

Adapun hal – hal yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam bidang konstruksi terdiri atas :

  1. Struktur organisasi
  2. Perencanaan
  3. Tanggung jawab
  4. Pelaksanaan
  5. Prosedur
  6. Proses dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mengembangkan kebijakan di bidang konstruksi

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pedoman yang diterapkan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3.

Pedoman tersebut salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam PP nomor 50 tahun 2012 yang berisi tentang peraturan SMK3 di perusahaan konstruksi khususnya dalam bidang kerja kontraktor jasa konstruksi.

Di dalamnya berkaitan dengan berbagai informasi tentang adanya suatu masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang secara umum masih sering diabaikan di negara Indonesia.

Peraturan K3 Kontruksi

Peraturan K3 Konstruksi tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012, yang hadir ditujukan untuk membantu meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja secara terstruktur, terencana, terukur dan saling terintegrasi satu sama lain.

Kehadirannya juga berfungsi untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dengan melibatkan pekerja, buruh atau pihak manajemen.

Dalam bidang konstruksi, pelaksanaan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja memiliki konsultan di mana konsultan tersebut memiliki peran yang sangat besar sebagai penghubung pelaksanaan aturan PP nomor 50 tahun 2012 di lingkungan kerja konstruksi.

Pada akhirnya penerapan kebijakan dalam PP nomor 50 tahun 2012 berjalan secara efektif dan komprehensif.

Dari hasil audit SMK3 itu sendiri nantinya akan diperoleh suatu gambaran yang jelas dan lengkap berkaitan dengan status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya akan dapat digunakan sebagai bentuk perbaikan secara lebih berkelanjutan.

Semua peraturan K3 konstruksi sebagaimana yang telah disebutkan di atas berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan kerja yang disebabkan oleh berbagai macam faktor.

Faktor Penyebab Kecelakaan di Lingkungan Kerja Konstruksi

Beberapa faktor pemicu atau penyebab kecelakaan di lingkungan kerja konstruksi terdiri atas 3 faktor utama, yaitu :

Manusia

Semakin meningkatnya persyaratan kerja dan diimbangi peningkatan kecanggihan teknologi di lingkungan kerja, manusia memang harus meningkatkan efisiensi dan efektifitasnya agar sesuai dengan tuntutan kerjanya.

Hal tersebut mau tidak mau akan memberikan masalah khususnya bagi tenaga kerja yang belum terbiasa dengan teknologi tersebut. Akhirnya kecelakaan kerja pun berpotensi terjadi karena beberapa hal yang berkaitan seperti :

  1. Pembawaan diri
  2. Persoalan pribadi
  3. Usia dan pengalaman kerja
  4. Kurangnya kemampuan menggunakan peralatan yang ada
  5. Rasa letih dan keteledoran, dan masih banyak lagi

Lingkungan dan alat kerja

Kondisi lingkungan dan alat kerja juga perlu diperhatikan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja utamanya yang disebabkan oleh beberapa hal berikut ini :

  1. Gangguan – gangguan dalam bekerja seperti suara bising yang berlebihan dan berpotensi mengakibatkan terganggunya konsentrasi bagi setiap pekerja
  2. Debu dan material beracun yang dapat mengganggu kesehatan kerja sehingga akan berdampak pada menurunnya efektivitas kerja
  3. Cuaca seperti panas atau hujan

Peralatan yang berkaitan dengan keselamatan kerja

Fungsi dari peralatan keselamatan kerja adalah digunakan untuk melindungi dan mencegah pekerja dari kemungkinan mendapatkan resiko kecelakaan di tempat atau lingkungan kerja.

Beberapa jenis peralatan APD dan kesehatan kerja berupa :

  1. Safety helmet atau helm pengamanan
  2. Safety shoes atau sepatu keselamatan
  3. Eye protection atau pelindung mata
  4. Ear plugs atau pelindung telinga
  5. Hole cover atau penutup lubang

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Leave a Comment