Dasar Hukum K3 dan Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3

Dasar hukum K3 – Sebelum kita membahas tentang dasar hukum K3 yang diberlakukan di Indonesia, terlebih dahulu kita akan membahas tentang K3 itu sendiri. Karena tentu akan menjadi percuma ketika kita membahas suatu aspek yang berkaitan dengan dasar hukum jika kita tidak mengerti tentang K3 itu sendiri.

K3 merupakan kependekan dari keselamatan dan kesehatan kerja. K3 merupakan segala macam bentuk kegiatan yang dilakukan demi menjamin dan memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja.

Dengan adanya K3, resiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir karena terdapat berbagai macam aturan yang mengatur tentang budaya kerja dan pola bekerja pekerja di dalamnya. Nah, dalam rangka memaksimalkan pemberlakuan K3 di tempat kerja, suatu perusahaan perlu memiliki seorang ahli K3. Mengenai dasar hukum K3 seperti apa beserta dasar hukum penunjukan ahli K3 akan kami bahas dalam ulasan lengkap berikut ini!

Dasar Hukum K3 di Indonesia

undang undang k3
undang undang k3

Dasar hukum K3 di Indonesia telah diatur didalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang mengatur K3 diantaranya :

  • UU nomor 1 tahun 1970 yang mengatur tentang keselamatan kerja
  • UU nomor 23 tahun 1992 yang mengatur tentang kesehatan kerja
  • Segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan diatur didalam UU nomor 13 tahun 2003

Selain diberlakukannya dasar hukum K3 sesuai peraturan undang – undang, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden guna menjadi pelengkap bagi peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang K3. Beberapa peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden tentang K3 diantaranya yaitu :

  • Tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan juga tata kelola minyak dan gas bumi diatur didalam pasal nomor 11 tahun 1979
  • Mengenai peredaran, penggunaan serta upaya penyimpangan diatur didalam peraturan PP nomor 7 tahun 1973
  • Tentang tata aturan dan pengawasan keselamatan kerja dalam bidang pertambangan di atur didalam peraturan PP Nomor 13 tahun 1973
  • Keputusan presiden nomor 22 tahun 1993 mengatur tentang penyakit yang akan timbul akibat hubungan kerja
  • Tata cara penunjukan ahli K3 diatur didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 04 tahun 1987. Isinya adalah tentang tata cara penunjukan dan kewajiban wewenang ahli K3 dimana setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu beserta jajaran pengusaha atau pengurus memiliki kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  •  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1987 mengatur tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • UU nomor 1 tahun 1970 mengatur tentang penerapan K3 untuk keselamatan kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 tahun 1996 mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Rangkuman dasar – dasar hukum tenaga kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1996 yang mengatur tentang sistem manajemen K3 menjelaskan bahwa setiap perusahaan dengan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya melalui karakteristik proses atau bahan produksi dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja seperti halnya kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan juga penyakit yang timbul akibat kerja.

Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3

Sebelum kita membahas tentang dasar hukum penunjukan ahli K3 dalam kesempatan ini, kita terlebih dahulu akan membahas tentang penting atau tidaknya suatu perusahaan memiliki seorang ahli K3.

Penting ataukah tidak peranan ahli K3 dalam sebuah perusahaan?

Ahli K3 merupakan seseorang yang akan memberikan input, masukan dan kritik atas aturan – aturan yang diberlakukan dalam K3 perusahaan yang bersangkutan. Ahli K3 akan menilai aturan K3 yang diberlakukan tersebut sudah sesuai atau tidak.

Tanpa ahli K3, perusahaan tidak dapat menilai dampak K3 bagi usaha dan pekerja yang bekerja di bawah naungan perusahaan tersebut. Karena itu memiliki seorang ahli K3 sebenarnya penting. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 yang membahas dan mengatur tentang ketenagakerjaan, setiap buruh atau pekerja pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang layak atas keselamatan dan kesehatan kerjanya.

Namun perlu diketahui juga bahwa tidak semua perusahaan butuh ahli K3. Perusahaan atau suatu tempat kerja yang wajib memiliki seorang ahli K3 adalah suatu perusahaan yang memiliki kriteria berikut :

  • Perusahaan yang memiliki kapasitas tenaga kerja banyak dengan jumlah diatas 100 orang
  • Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan proses, bahan, alat serta instalasi besar yang memiliki resiko bahaya tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan para buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

Dengan demikian, jika suatu perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk memiliki seorang ahli K3.

Sementara tentang dasar hukum penunjukan ahli K3 ada pada Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 yang mengatur tentang keselamatan kerja. Beberapa aturan pelaksanaannya sebagai berikut :

  • Perihal ketenagakerjaan diatur didalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2003
  • Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur didalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012
  • Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja diatur didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenker) nomor 02 tahun 1992

Bagi suatu perusahaan yang memiliki ahli K3, ahli K3 bagi perusahaan tersebut memiliki beberapa kewajiban. Adapun kewajiban ahli K3 diantaranya :

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang – undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang telah ditentukan didalam keputusan penunjukkannya.
  • Berupaya memberikan laporan yang pasti kepada pihak kementerian tenaga kerja atau kepada para pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas yang ditujukan kepada ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 bulan, kecuali aturan yang ditentukan kepada ahli keselamatan dan kesehatan kerja didalam sebuah perusahaan yang memberikan berbagai macam jasa dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat ketika kegiatan telah selesai dilakukan
  • Merahasiakan segala macam keterangan yang berkaitan dengan apa yang menjadi rahasia perusahaan atau suatu instansi. Semua itu didapatkan berkaitan dengan jabatan yang dimiliki.

Mengenai apa yang menjadi kewajiban seorang ahli K3, semuanya telah diatur didalam Pasal 9 ayat 1 Permenaker 02 tahun 1992. Bagaimana? Ada diantara Anda yang ingin menjadi ahli K3?

Bagi Anda yang ingin menjadi ahli K3, Anda harus memenuhi kualifikasi persyaratan untuk menjadi ahli K3. Berikut ini kualifikasinya :

  • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan apa yang menjadi bidang keahliannya sekurang – kurangnya 2 tahun
  • Sarjana muda atau sederajad dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang – kurangnya 4 tahun
  • Memiliki badan yang sehat
  • Memiliki kelakuan baik
  • Mau dan mampu bekerja secara penuh dalam instansi yang bersangkutan
  • Bisa dipastikan telah lulus seleksi dari tim penilai

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Leave a Comment