Implementasi Dasar-dasar K3 di Perusahaan

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi salah satu aspek terpenting dalam bekerja. K3 berkaitan dengan tempat kerja yang sehat dan aman, sehingga para pekerjaa bisa bekerja dengan efektif dan efisien. Selain itu, pekerja juga harus mengetahui apa saja dasar-dasar K3 itu.

Lalu, apa dasar dasar K3 itu? Dasar-dasar K3 yaitu:

  • UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  • Pemerintah ketenagakerjaan No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3.
  • Pemerintah ketenagakerjaan No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Jika suatu perusahaan memiliki tempat kerja yang tidak terorganisir dengan baik dan ada banyak bahaya, maka perusahaan tidak bisa terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Hal tersebut akan menyebabkan adanya korban jiwa, kerugian materi bagi perusahaan dan pekerja, merusak lingkungan, serta mengganggu jalannya produksi.

Pengertian Dasar-dasar K3

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan ilmu tentang pengetahuan dan cara menerapkan yang berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit karena lingkungan kerja dan pekerjaan.

America Society of safety and Engineering (ASSE) menjelaskan bahwa K3 adalah suatu bidang kegiatan yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang ada hubungannya dengan situasi dan lingkungan kerja.

Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai ilmu dan penerapan yang berhubungan dengan alat kerja, mesin, pesawat, bahan dan proses pengolahan, lingkungan kerja dan tempat kerja serta cara melakukan pekerjaan.

Istilah kesehatan kerja adalah ilmu dan penerapan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja. Kesehatan kerja dilakukan dengan cara meningkatkan kesehatan, mencegah PAK seperti memeriksa kesehatan, melakukan pengobatan, serta makanan dan minuman yang bergizi.

K3 merupakan salah satu bentuk usaha dari suatu perusahaan agar tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman dan bebas pencemaran. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Ada tiga norma K3 yang harus Anda pahami, antara lain:

  1. Peraturan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
  2. Aturan diterapkan untuk melindungi pekerja.
  3. Risiko PAK dan kecelakaan kerja.

Dengan menerapkan K3, perusahaan berharap:

  1. Dapat menjamin keselamatan pekerja dan orang lain.
  2. Dapat menjamin peralatan aman digunakan.
  3. Dapat menjamin proses produksi berjalan dengan lancar dan aman.

Namun, dalam kenyataannya ada banyak hambatan yang ditemui ketika menerapkan K3 di lingkungan kerja. Faktor-faktor yang menjadi hambatan tersebut yaitu:

  1. Dari sisi pekerja
  2. Pekerja masih memiliki tuntutan terhadap kebutuhan dasar, seperti upah dan tunjangan kesehatan.
  3. K3 belum menjadi tuntutan pekerja.
  4. Dari sisi pengusaha

Perusahaan tentu ingin menghemat biaya produksi dan efisiensi agar menghasilkan keuntungan yang besar. Sehingga K3 bisa menjadi beban dalam hal biaya bagi perusahaan.

Implementasi K3 di Perusahaan

Bagaimana dasar dasar K3 umum? Ada dasar hukum dalam pelaksanaan dan implementasi K3. Dasar-dasar K3 tersebut yaitu:

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Dasar hukum K3 ini menjelaskan tentang:

  • Tempat untuk melaksanakan pekerjaan untuk suatu pengusaha.
  • Ada pekerja yang bekerja di tempat tersebut.
  • Ada bahaya kerja di tempat tersebut.
  • Pemerintah ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah mempunyai pekerja berjumlah 200 orang atau lebih atau yang memiliki potensi bahaya karena karakteristik proses atau bahan produksi yang bisa menyebabkan adanya kecelakaan kerja seperti ledakan, pencemaran lingkungan, kebakaran, dan PAK (Penyakit Akibat Kerja).

  • Pemerintah ketenagakerjaan No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Peraturan tersebut menjelaskan tentang:

  • Tempat kerja yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih.
  • Tempat kerja dengan karyawan kurang dari 100 orang, namun menggunakan bahan, proses dan instalasi dengan risiko tinggi seperti kebakaran, ledakan, pencemaran radioaktif, dan keracunan.

Bagaimana dasar dasar K3 pertambangan? Tingginya risiko bahaya kegiatan pertambangan, baik itu batubara, emas atau mineral jika dibandingkan dengan kegiatan industri lainnya. Sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab yang sudah ada dalam peraturan pemerintah. Peraturan tersebut ada dalam Permen ESDM No. 38 tahun 2014, dalam bidang K3 pertambangan.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau SMKP. SMKP harus perusahaan laksanakan untuk menjaga keselamatan para pekerja. Pelaksanaan di lapangan harus sesuai standar pemerintah dan menjadi acuan bagi perusahaan.

Selain itu, ada audit yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan SMKP. Dasar dalam pemenuhan SMKP merupakan jaminan bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan pekerja pertambangan.

Ada enam elemen SMKP yang wajib untuk perusahaan penuhi, antara lain:

1. Kebijakan

2. Perencanaan

3. Organisasi atau Personel

4. Implementasi

5. Evaluasi

6. Dokumentasi

Lalu, apa dasar dasar K3 listrik? Dasar-dasar K3 listrik yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja. Perusahaan atau pengusaha harus melaksanakan K3 di bidang listrik tersebut di area kerjanya.

Implementasi dasar-dasar K3 di bidang listrik memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan selamat untuk meningkatkan produktivitas.
  • Mewujudkan instalasi listrik yang aman, sehingga menjamin keselamatan bangunan dan isinya.
  • Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja dari bahaya listrik.

Tujuan Penerapan K3

Implementasi dari K3 bertujuan dengan dasar Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam peraturan tersebut ada tiga tujuan utama dalam menerapkan K3, yaitu

  1. K3 untuk terjamin dan terlindungnya semua pekerja dan orang-orang yang ada di lingkungan kerja.
  2. K3 untuk mendukung semua sumber produksi yang dapat digunakan dengan aman dan tepat guna.
  3. K3 untuk memajukan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Baca juga: Cara Membuat Pelatihan K3 Menjadi Lebih Efektif

Istilah-istilah Bahaya dalam K3 di Tempat Kerja

Menurut teori ada beberapa istilah-istilah bahaya yang akan Anda temukan di lingkungan kerja, antara lain:

Hazard (Sumber Bahaya)

Hazard (sumber bahaya) merupakan suatu keadaan yang bisa menyebabkan atau menimbulkan penyakit, kecelakaan, kerusakan dan keadaan yang menghambat kemampuan pekerja.

Danger (Tingkat Bahaya)

Danger (Tingkat Bahaya) adalah suatu peluang bahaya yang sudah terlihat. Pada kondisi ini biasanya bahaya sudah ada namun bisa dilakukan pencegahan dengan tindakan preventif.

Risk

Risk adalah sebuah prediksi tertentu terhadap tingkat keseriusan jika bahaya tersebut ada dalam siklus tertentu.

Incident

Incident adalah keadaan timbulnya suatu kejadian berbahaya. Kejadian tersebut tidak diinginkan dan sudah ada kontak dengan sumber energi yang lebih dari ambang batas badan/struktur.

Accident

Accident adalah suatu kejadian yang berbahaya yang melibatkan korban dan kerugian manusia atau benda.

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan tentang implementasi dasar-dasar K3 di lingkungan perusahaan. Perusahaan sangat membutuhkan penilaian yang valid tentang risiko dan cara-cara yang dibutuhkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa cara-cara tersebut bisa mencegah dan risiko bahaya serta melindungi para pekerja.

Leave a Comment