Tempat Kerja (Pengertian) Di dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak atau menetap, dimana di dalamnya terdapat tenaga kerja.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak atau menetap, dimana di dalamnya terdapat tenaga kerja.
Logo k3 telah terdapat di dalam Parmenaker (Peraturan Mentri Tenaga Kerja) RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.