Sistem Manajemen K3 DI Indonesia dan 6 Bidang di dalamnya !

Sistem manajemen K3 merupakan bagian tata aturan dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Aturan – aturan yang ditetapkan didalam manajemen K3 sendiri sangatlah penting bagi setiap orang yang menjalankan aktivitas baik sebagai tamu atau pekerja dari sebuah perusahaan.

Sebelum kita membahas lebih detail tentang elemen dalam manajement keselamatan dan kesehatan kerja, terlebih dahulu kita akan membahas tentang pengertian smk3 atau pengertian sistem management K3.

Pengertian Sistem Manajemen K3

Sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang dibuat secara menyeluruh dan terkonsep dalam rangka mengendalikan berbagai macam resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja demi terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, produktif dan kondusif. Informasi selengkapnya tentang SMK3 akan kami ulas dalam uraian berikut ini!

Sistem Manajemen K3 di Indonesia

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 merupakan suatu cara yang diterapkan untuk mengendalikan bahaya, resiko bahaya dan potensi bahaya di tempat kerja.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang termaktub didalam permenaker 5 tahun 1996, sistem K3 menjadi suatu tata aturan yang banyak dipakai di perusahaan karena memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi berlangsungnya aktivitas perusahaan yang melibatkan banyak orang.

Selain dasar hukum k3 yang di atur didalam permenaker 5 tahun 1996, ada beberapa undang – undang yang mengatur tentang K3 diantaranya :

  1. Undang – Undang UAP tahun 1930
  2. Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  3. Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Selain di atur didalam peraturan undang undang K3 , K3 juga diatur didalam peraturan pemerintah. Adapun peraturan pemerintah terkait K3 sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1973 yang membahas tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan peredaran pestisida
  2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  3. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi

Sistem K3 yang berlaku di Indonesia tidak hanya didasarkan atas PP 50 tahun 2012 saja, melainkan juga ada elemen SMK3 yang lain. Pengembangan dari tata aturan management dan sistem K3 tersebut biasanya dilakukan oleh pihak kementerian untuk menghadapi berbagai macam resiko keselamatan kerja setiap anggota pekerja terkait aktivitas yang diawasi.

Sistem management K3 yang berlaku sendiri pada masing – masing lini memiliki perbedaan jenis antara bidang pekerjaan satu dengan yang lainnya, berikut penjelasannya untuk Anda :

Sistem manajemen K3 untuk rumah sakit

Sistem manajemen K3 untuk rumah sakit diatur didalam beberapa peraturan kementerian kesehatan. Aturan yang membahas tentang sistem management K3 rumah sakit diantaranya :

  1. Permenkes nomor 66 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit
  2. Permenkes nomor 432 tahun 2007 yang membahas tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit.
  3. Permenkes nomor 66 tahun 2016 yang membahas tentang upaya pengendalian resiko yang berkaitan dengan aktivitas proses kerja di rumah sakit demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, nyaman, aman dan kondusif

Sistem manajemen K3 konstruksi

Sistem management K3 dalam bidang CSMC atau konstruksi memiliki tahapan aturan berikut ini :

  1. Aturan untuk tahap pra konstruksi
  2. Aturan dalam pembuatan rancangan konseptual meliputi studi bidang kelayakan, survey dan investigasi
  3. Detailed engineering design
  4. Penataan dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa
  5. Tahap procurement
  6. Tahap pelaksanaan konstruksi
  7. Tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan

Sementara mengenai peraturan perundang – undangan yang membahas tentang sistem management K3 bagi perusahaan konstruksi meliputi :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 5 tahun 2014 yang mengatur dan membahas mengenai pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum.
  2. Peraturan menteri nomor 2 tahun 2018 membahas tentang perubahan atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor 5 tahun 2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum

Sistem manajemen K3 bidang Perkeretaapian

Selanjutnya adalah sistem manajemen K3 bidang Perkeretaapian yang membahas tentang bagian dari suatu sistem management penyelenggara perkeretaapian dalam rangka peningkatan keselamatan semua kegiatan perkeretaapian. Sistem management K3 bidang perkeretaapian di atur didalam peraturan menteri perhubungan nomor 69 tahun 2018 yang membahas tentang sistem management keselamatan perkeretaapian. Berbagai aturan dan informasi tentang standar prosedur kerja di dalam perkeretaapian bisa ditemukan di sana.

Sistem manajemen K3 perusahaan angkutan umum

Sistem manajemen K3 perusahaan angkutan umum merupakan suatu bagian dari sistem management perusahaan angkutan umum yang berupa sebuah tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara terkoordinasi dan komprehensif dalam rangka mewujudkan keselamatan dan pengelolaan resiko kecelakaan kerja.

Sistem manajemen K3 bagi perusahaan angkutan umum sendiri telah di atur didalam peraturan menteri perhubungan republic Indonesia nomor 85 tahun 2018 yang membahas tentang sistem management keselamatan perusahaan angkutan umum.

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang dimaksud meliputi :

  1. Organisasi perusahaan angkutan umum
  2. Komitmen dan kebijakan
  3. Manajemen bahaya dan resiko
  4. Fasilitas pemeliharaan serta perbaikan kendaraan bermotor
  5. Dokumentasi dan data
  6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan karyawan perusahaan dan sopir yang terlibat
  7. Kegiatan tanggap darurat
  8. Pelaporan kecelakaan internal
  9. Monitoring dan evaluasi
  10. Pengukuran kinerja

Sistem manajemen K3 pertambangan

Sistem management K3 pertambangan merupakan suatu aturan yang didalamnya berupa lampiran pedoman penerapan sistem management pertambangan. Informasi yang terdapat didalam lampiran tersebut berisi tentang 7 elemen yang terdiri dari kebijakan, organisasi dan personel, perencanaan, implementasi, evaluasi tindak lanjut, dokumentasi dan tinjauan manajemen.

Sistem management K3 pertambangan di atur didalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 38 tahun 2014 yang didalamnya membahas tentang penerapan system management keselamatan pertambangan mineral dan batubara.

Sistem manajemen keselamatan penerbangan

Sistem manajemen keselamatan penerbangan di atur didalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 62 tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Avitation Safety Regulations Part 19) yang membahas tentang sistem manajemen keselamatan atau safety management system.

Semua tata aturan yang terdapat didalamnya mayoritas menggunakan bahasa Inggris. Salah satu tujuannya adalah agar penyediaan jasa penerbangan sipil nasional dan internasional dapat memahami semua komponen peraturan yang termuat didalamnya. Karena itu juga elemen penerbangan baik pilot, pramugari dan semua crew yang terlibat diwajibkan mahir berbahasa Inggris.

Dengan adanya semua aturan yang diberlakukan dalam sistem management K3 bagi suatu perusahaan, SMK3 memiliki manfaat sebagai berikut :

  1. Memberikan perlindungan bagi masing – masing pekerja
  2. Menciptakan sistem manajemen yang efektif
  3. Taat terhadap berbagai ketentuan pemerintah
  4. Menjalankan aturan dan anjuran pemerintah sesuai yang termaktub didalam UU dan permenaker
  5. Menambah kredibilitas bagi suatu perusahaan

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Leave a Comment